
PT Freeport Indonesia dan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode 2013-2015.
Penandatangan dilakukan Ketua PUK SPKEP PT Freeport Indonesia Sudiro dengan Presden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto.
Dengan adanya pembaharuan PKB, Freeport akan menaikkan gaji para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja. Dalam pelaksanaannya gaji para pekerja Freeport Indonesia naik mulai bulan ini.
"Kami sangat termotivasi dengan adanya perkembangan ini, dimana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasioanl PT FI," jelas Rozik, Selasa (22/10/2013).
Sementara itu, Sudiro berharap dengan adanya pembaharuan perjanjian kerja bersama tersebut maka pekerja dan perusahaan bisa berjalan damai dan saling mengerti.
"Dengan diteken pembaharuan perjanjian kerja bersama ini bukan berarti tugas sudah selesai. Dibutuhkan itikad yang baik serta merancang hubungan yang baik antara perusahaan dengan pekerja," ujar Sudiro.
Untuk itu Sudiro mengatakan dibutuhkan peran dan tanggungjawab bersama menciptakan kemitraan yang setara dan seimbang, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. Sudiro menjelaskan pekerja yang berada di bendera Freeport bertanggungjawab ikut memajukan perusahaan dan pekerja berhak menikmati keuntungan perusahaan.
"Pekerja mitra dalam proses produksi, mitra juga dalam keuntungan," jelas Sudiro.
Sudiro menambahkan kehadiran Serikat Pekerja di dalam Freeport bertugas untuk memberikan jaminan kesejahteraan para pekerja Freeport Indonesia.
"Serikat pekerja adalah sarana untuk menciptakan hubungan kerja industrial yang harmonis dan perusahaan menjamin kesejahteraan karyawan," ungkap Sudiro.
Sumber : tribunnews.com

No comments:
Post a Comment