Repeater (penguat sinyal) dilarang untuk diedarkan secara bebas. Harus
ada sertifikasi yang mengiringi penjualannya. Dendanya pun tak
tanggung-tanggung, mencapai Rp 600 juta!
Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.
Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.




